Oknum Ormas Minta THR, Dikasih Rp20 Ribu Nolak, Maunya Rp100 Ribu

Ilustrasi proposal THR LSM dan Ormas. (foto: ilustrasi)

Menurut Syahroni, para oknum ormas tersebut memaksa pedagang untuk mengisi amplop dengan uang senilai Rp 100.000.

“Dikasih Rp 20.000 dan Rp 50.000 enggak mau. Maunya Rp 100.000,” bebernya.

Sejauh ini, Syahroni berujar, Polsek Bojongsari belum melakukan penindakan secara hukum terhadap pemalakan tersebut. Sebab hingga kini pihak yang merasa dirugikan belum membuat laporan polisi.

Baca Juga:  BKSDA Sterilisasikan Ladang Ganja di TWA Gunung Guntur

“Korban belum membuat laporan resmi ke polsek, sifatnya masih informasi saja. Tapi apapun bentuknya, kita turunkan Tim intel dan reskrim kita untuk cross check di lapangan,” imbuh dia.

Baca Juga:  Polisi Geledah Ponpes Riyadhul Jannah Depok Terkait Kasus Pencabulan Belasan Santriwati

Syahroni menyerukan kepada masyarakat untuk menolak amplop THR yang diberikan oleh oknum ormas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Sawangan dan Bojongsari jangan memberi (uang). Bila perlu laporkan kepada kami. Kita akan tindak tegas,” pungkasnya. (red)

Baca Juga:  Terancam Punah dan Punya Harga Jual Tinggi, Ikan Hias Ini Akan Dibudidayakan Pemkot Depok

 

Sumber: Kompas.com