Menurut Syahroni, para oknum ormas tersebut memaksa pedagang untuk mengisi amplop dengan uang senilai Rp 100.000.
“Dikasih Rp 20.000 dan Rp 50.000 enggak mau. Maunya Rp 100.000,” bebernya.
Sejauh ini, Syahroni berujar, Polsek Bojongsari belum melakukan penindakan secara hukum terhadap pemalakan tersebut. Sebab hingga kini pihak yang merasa dirugikan belum membuat laporan polisi.
“Korban belum membuat laporan resmi ke polsek, sifatnya masih informasi saja. Tapi apapun bentuknya, kita turunkan Tim intel dan reskrim kita untuk cross check di lapangan,” imbuh dia.
Syahroni menyerukan kepada masyarakat untuk menolak amplop THR yang diberikan oleh oknum ormas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Sawangan dan Bojongsari jangan memberi (uang). Bila perlu laporkan kepada kami. Kita akan tindak tegas,” pungkasnya. (red)
Sumber: Kompas.com