Daerah

Oknum Polisi Ini Gunakan Uang Negara Rp3 Miliar untuk Investasi Online, Begini Modusnya

×

Oknum Polisi Ini Gunakan Uang Negara Rp3 Miliar untuk Investasi Online, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus penganiayaan tahanan oleh anggota polisi
Ilustrasi kasus penganiayaan tahanan oleh anggota polisi. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi oknum polisi. (foto: ilustrasi)

Setelah diusut, penyelewengan uang negara sekitar Rp 3 miliar tersebut rupanya digunakan untuk investasi online melalui PayPal oleh Jatnika.

Awalnya, Eka yang bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora menitipkan uang negara tersebut kepada suaminya untuk disetorkan.

Baca Juga:  Mantan Kepala Desa Cikole Lembang Divonis Onslag dalam Kasus Korupsi Tanah Desa

Alasan Eka meminta tolong suaminya, karena sedang mengurusi anaknya yang masih kecil dan sering rewel.

“Tetapi oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee,” kata dia.

Baca Juga:  KPU Sebut Mantan Koruptor Boleh Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah dan Caleg

“Akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun, diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara,” imbuh dia.

Sebenarnya, Eka tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh suaminya. Tetapi, setelah diberitahu oleh sang suami, ia menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada suaminya.

Baca Juga:  Perwira Polisi Ini Marah-marah, Lalu Aniaya Karyawan Minimarket
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan