Daerah

Pelaku Pedofil Anak di Cianjur Ditangkap Polisi Setelah Buron Enam Bulan

×

Pelaku Pedofil Anak di Cianjur Ditangkap Polisi Setelah Buron Enam Bulan

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya.

Baca Juga:  Buronan Kasus Perkosaan di Cianjur Ditangkap saat Pulang Kampung, Satu Pelaku Masih Diburu

Disisi lain, Sapturi mengaku tertarik dengan korban yang masih belia saat pulang kembali ke rumahnya di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta.

Baca Juga:  Hari ke-14, Tim SAR Masih Lakukan Pencarian Korban Hilang Akibat Gempa Cianjur

Saat kejadian, pelaku mengaku memperkosa korban sebanyak satu kali di tepi pantai sebelum akhirnya membunuh korban.

“Iya disetubuhi dulu satu kali di pantai Cikakap, kemudian dibunuh. Pernah juga melakukan (pemerkosaan dan pembunuhan) di Lampung,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Dua IRT di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Korban Diberangkatkan Pakai Visa Wisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3