Daerah

Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati

×

Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Herry Wirawan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol menuju ruang sidang tuntutan kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: Kejati Jabar).
Herry Wirawan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol menuju ruang sidang tuntutan kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: Kejati Jabar).

“Terdakwa kami hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Dodi menuturkan alasan Herry dihadirkan ini berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara Herry.

Baca Juga:  Jelang Pencoblosan, Taufiq Budi Santoso Ingatkan ASN Pemprov Jabar Tetap Netral

Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa.

“Memang kita membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir,” tuturnya.

Baca Juga:  Jelang 14 Februari 2024, Ema Sumarna Minta Camat dan Lurah Harus Paham Tahapan Pemilu

Kajati Asep N Mulyana kembali turun menjadi JPU. Terdakwa Herry Wirawan pun dalam persidangan itu dituntut hukuman mati.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan