Kata dia, hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini DPO dengan cara merusakan pintu toko. Barang hasil pencurian akan dijual kepada penadah.
“Tersangka ditangkap saat berada dalam rumah di Jalan Pattimura, Kelurahan Kisaran Barat,” bilangnya. (Mad)