JABARNEWS | CIANJUR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, angkat bicara soal polemik pasar rakyat Tanggeung, Kabupaten Cianjur itu ada di Dinas (Kadis) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cianjur, sampai proses sertifikasi.
Hal tersebut dijelaskan, Kepala Dinas (Kadis) melalui Kabid BKAD Kabupaten Cianjur, Bhakti, saat ditemui di meja kerjanya, kepada JabarNews.com, Rabu (19/10/2022), pagi.
“Nah, untuk aset kita hanya basis data (database) kang,” terangnya.
Jadi, ia menyampaikan, pengelolaan aset sendiri ada di setiap perangkat daerah. Kalau misalnya itu tanah ada di Kimrum (DPKPP) sampai proses sertifikasi. Namun, terkait untuk pasar itu di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Cianjur. Nah! Jadi dinas itu punya target kinerja pengembangan pasat tersebut.
“Intinya kita aset tetap mendorong bahawa Kimrum itu harus sampai proses sertifikasi,” ujar Bhakti.