“Nah! Hal itu sudah diajukan surat pelepasan hak (SPH) yang disampaikan secara kolektif,” jelasnya.
Ia menyampaikan, lalu surat pelaksanaan. Nah! Sekarang lagi proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur. Kalau untuk bangunan sebaiknya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur.
“Ya! Karena pihaknya sama sekali tidak tahu proses terakhir mengenai hal ini,” aku Dede.
Ia menyampaikan, kalau solusi. Karena pihaknya hanya menyiapkan informasi. Jadi kedinasannya tidak ada kapasitas untuk memberikan penjelasan secara detail bukan bidangnya.
Lebih lanjut Dede menambahkan, jadi manurut informasi dari seksi pertahanan. Bahwa, untuk status tanahnya sudah clear alias selesai. Nah! Hal itu sudah diajukan surat pelepasan hak (SPH) yang disampaikan secara kolektif.
“Surat pelaksanaan. Nah! Sekarang lagi proses sertifikasi BPN Kabupaten Cianjur,” tutupnya. (Mul)