Pemkab Bekasi Bentuk Tim Pengawas Netralitas ASN untuk Pemilu 2024, Siapa Saja Anggotanya?

Dani Ramdan
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. (Foto: Humas Pemprov Jabar).

Meskipun pengawas internal sudah ada di Bawaslu, Dani Ramdan menekankan pentingnya adanya unit internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dapat mendeteksi, memperbaiki, dan memberikan panduan dalam menghadapi dugaan pelanggaran netralitas.

“Pengawas sesungguhnya ada di Bawaslu tetapi secara internal kita membutuhkan unit yang secara dini akan mendeteksi, memperbaiki, dan menjadi panduan untuk menyikapi terjadinya dugaan pelanggaran netralitas,” kata Dani.

Baca Juga:  Amankan Aset Tanah di Jawa Madura Bali, PLN Lakukan Hal Ini

Dani juga mengingatkan seluruh ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial pribadi, mengingat sebagian besar indikasi ketidaknetralan berasal dari aktivitas di platform tersebut, seperti posting, komentar, like, dan share.

Baca Juga:  Dongkrak Produksi Daging, Ini Langkah Ade Yasin

Langkah proaktif Pemkab Bekasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah dan menanggulangi potensi pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Seperti yang disampaikan KPU dan Bawaslu, sebagian besar indikasi ketidaknetralan itu dari aktivitas kita di media sosial baik saat posting, komentar, like, maupun share. Ini yang harus jadi perhatian seluruh ASN,” pungkas Dani. (red)

Baca Juga:  TMMD Ke-113, Kolaborasi Pemkab dengan Kodim 0619 Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News