Pemkot Bandung Abai dalam Tanggungjawab Terhadap Fasilitas Milik Publik

Salah satu Halte Bus TMB (Trans Metro Bandung) yang dibangun era Wali Kota Ridwan Kamil, kini terbengkalai. (Foto:kejakimpolnews.com)

JABARNEWS | BANDUNG  – Pemkot Bandung atau dinas terkait dinilai abai tanggungjawab dalam menjalankan tugas evaluasi, evaluasi dan pemeliharaan terkait banyaknya fasilitas publik salah satunya halte TMB (Trans Metro Bandung) yang telah berubahfungsi, terbengkalai dan rusak.

Adanya sikap abai dalam tugas evaluasi, monitoring dan evaluasi sebagai tanggungjawab dari Pemkot Bandung atau dinas terkait, mengakibatkan banyak fasilitas publik seperti halte Trans Metro Bandung (TMB) dan lainnya berubah fungsi dan terbengkalai serta rusak.

Hal ini diutarakan Tatang Sudrajat Tatang Sudrajat S.IP., M.Si., Pengamat Kebijakan Publik dari FISIP  Universitas Sangga Buana (USB)-YPKP kepada pers, Senin (14/11/2022).

“Saya mengakui hal itu banyak fasilitas publik yang dibangun Pemkot Bandung untuk masyarakat, seperti halte TMB atau toilet umum dan lainnya, rusak dan terbenkalai. Bahkan banyak yang berubah fungsi seperti halte yang menjadi tempat orang penyandang sosial,” ujarnya.’

Baca Juga:  Pagi Ini Gempa Bumi Magnitudo Guncang Pantai Pangandaran, Begini Analisa BMKG

Tatang berpendapat, ada beberapa hal yang mungkin jadi penyebabnya. Bisa jadi yang salah itu, pada saat perumusan dan perencanan program dalam pembuatan fasilitas publik tersebut. Artinya tidak berdasarkan analisis yang baik bahwa itu untuk kepentingan publik yang sesungguhnya.

“Atau bisa jadi, analisis awal tidak dilakukan secara komprehensif yang benar jadi need atau kebutuhan publik. Itu bisa saja terjadi,” tegasnya.

Sekjen Forum Kemunikasi Dekan FISIP PYS se-Indonesia (FK-DKISIP) ini memaparkan, persoalan bangsa ini selalu sulit dalam memeliharanya, karena membangun itu gampang. Ini jadi titik lemahnya.

Baca Juga:  Bank BJB Dukung Ekspor Porang ke China, Sejahterakan Petani Melalui Kredit Pola Kemitraan

“Bagaimana kita harus punya komitmen bersama, bahwa apa yang telah dibangin dengan anggaran yang tidak sedikit. Tidak salah, jika orang-orang menyebut, hal itu suatu kesia-siaan. Seperti halnya halte TMB dan fasilitas publik lainnya,” tukasnya.

Adapun siapa yang bnertanggungjawab, lainnya itu kembali kepada desain dalam kontrak pekerjaan tentang pemiliharaannya. Jika membahas banyak fasilitas publik yang rusak dan terbengkalai, maka yang bertanggungjawab tentu Pemkot Bandung dalam hal ini dinas terkait. Disini proses monitoring, evaluasi dan pemeliharaan tidak dilakukan secara konsisten.

“Artinya, dinas atau instansi terkaitb bersikap abai karena fasilitas publik yang ada, kurang diperhatikan oleh implementor kebijakan. Pemerintah sebagai pemegang policy kebijakan tidak serius menangani masalah ini,” kata Tatang .

Baca Juga:  Ini Aturan Salat Tarawih di Kota Bandung

Seharusnya, sambung dia, sebuah policy kebijakan yang lahir harus diformulasikan secara tepat dan matang, dan harus benar-benar digunakan publik. Termasuk titik lokasi halte yang akan dibangun harus benar tepa dan bagaimana tata kelola seharusnya.

Namun Tatang berpendapat, ada dua solusi pertama. Pemkot Bandung harus membenahi atau meninjau ulang bagaimana keberlanjutan fasilitas publik yang sudah terlanjut dibangun. Kedua masyarakat juga harus ikut serta, Karena secara public akuntability, masyarakat memiliki tanggungjawab menjaga dan memelihara.

“Tidak hanya pada kasus halte TMB saja, tapi persoalan umum menyangkut fasilitas publik yang ada yang selama ini abai dalam perhatian,” pungkasnya.**