Pemkot Bandung Targetkan 1051 Rehabilitasi Rumah Tak Layak Huni

Personel Polsek Cibatu saat membatu membangun Rutilahu di Lokasi TMMD ke 113 Kodim 0619/Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Secara bertahap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) yang berada di seluruh kecamatan.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung, Nunun Yanuati mengatakan, program rehabilitasi rutilahu rutin diadakan setiap tahun dengan beberapa tahapan dan skema.

“Pendanaannya ada yang dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan reses. Ada juga dari provinsi dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari pusat,” ucap Nunun.

Namun, untuk rehabilitasi tahun ini, ia menuturkan, prosesnya masih sedang dipersiapkan melalui surat keputusan wali kota. Berdasarkan data DPKP, total unit rutilahu di Kota Bandung yang telah direhabilitasi sejak 2018-2021 sejumlah 8.306 rumah.

Pada 2018, sebanyak 3.298 unit telah direhabilitasi. Lalu, di tahun 2019 terdapat 3.119 unit yang direhabilitasi. Kemudian pada 2020, Pemkot Bandung telah merehabilitasi 969 unit. Terakhir, di tahun 2021, terdapat 920 unit.