Pemkot Depok Naikan Tarif Pelayanan Puskesmas, Ini Daftar Tarif Barunya

Ilustrasi pelayanan kesehatan di puskesmas di Kota Depok
Ilustrasi pelayanan kesehatan di puskesmas di Kota Depok. (foto: istimewa)

Penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.

Melalui akun Instagram resmi Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, terdapat informasi tentang penyesuaian tarif berdasarkan pengguna layanan yang ber-KTP Kota Depok dan yang bukan ber-KTP Kota Depok:

Baca Juga:  Hasil Seleksi Calon Sekda Purwakarta Diumumkan 13 September, 4 Pejabat Eselon Bersaing Ketat

KTP Depok:

  • Pagi: Rp 10.000
  • Sore: Rp 15.000
  • Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000
  • Pelayanan pada hari Minggu/libur: Rp 15.000

KTP Non-Depok:

  • Pagi: Rp 20.000
  • Sore: Rp 30.000
  • Pelayanan gawat darurat: Rp 30.000
  • Pelayanan pada hari Minggu/libur: Rp 30.000
Baca Juga:  Dari Bogor hingga ke Garut, Ridwan Kamil Minta Warga di Empat Daerah Ini Waspada Banjir dan Longsor

Penyesuaian tarif ini akan berlaku efektif mulai 7 Agustus 2023. Sebelumnya, tarif pelayanan di puskesmas Depok adalah Rp 2.000 untuk semua kategori. (red)

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Purwakarta: Kasus Tipikor Dana Desa Mantan Kades Salem Masuk Tahap II

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News