Penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
Melalui akun Instagram resmi Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, terdapat informasi tentang penyesuaian tarif berdasarkan pengguna layanan yang ber-KTP Kota Depok dan yang bukan ber-KTP Kota Depok:
KTP Depok:
- Pagi: Rp 10.000
- Sore: Rp 15.000
- Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000
- Pelayanan pada hari Minggu/libur: Rp 15.000
KTP Non-Depok:
- Pagi: Rp 20.000
- Sore: Rp 30.000
- Pelayanan gawat darurat: Rp 30.000
- Pelayanan pada hari Minggu/libur: Rp 30.000
Penyesuaian tarif ini akan berlaku efektif mulai 7 Agustus 2023. Sebelumnya, tarif pelayanan di puskesmas Depok adalah Rp 2.000 untuk semua kategori. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News