Penataan Ruang Kota Bandung Kurang Matang, Banjir Musim Hujan Kembali Ancam Warga

JABARNEWS | BANDUNG – Dampak pembangunan yang tidak terkendali dan menyalahi Tata Ruang, warga Kota Bandung kembali terancam banjir dampak volume curah hujan yang mulai meningkat

Hal ini diingatkan Pemerhati Tata Ruang dan Pakar Planologi Universitas Islam Bandung (UNISBA) Deny Zaelani saat dimintai tanggapan, Kamis (3/11/2022).

“Menjamurnya pusat niaga dan pemukiman baru, serta meningkatnya kualitas kemacetan, ditambah tingginya curah hujan akhir-akhir ini, berpotensi terjadinya banjir hingga pelosok Kota,” katanya.

Deny berpendapat, banyaknya persoalan yang menyelimuti Kota Bandung lebih diakibatkan karena kurang matangnya dalam perencanaan penataan ruang.

Baca Juga:  Diterjang Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Rumah di Purwakarta

“Untuk itu pembenahan Tata Ruang Kota Bandung itu harus dikerjakan oleh orang yang punya rasa memiliki daerahnya tidak hanya sekedar kepintarannya saja,” ungkapnya.

Salah satu persoalan penting lanjut dia, adalah sistem drainase yang masih buruk. Indikatornya, bisa dilihat mulai dari banyak atau tidaknya titik genangan, luas genangan, tinggi genangan dan lamanya genangan.

Deny mengungkapkan salah satu penyebab banjir di Kota Bandung karena perkembangan pembangunan yang makin besar, sehingga limpasan air dihasilkan pun demikian besar.

Baca Juga:  Pemain Timnas Indonesia yang Berkarir di Luar Negeri Belum Pasti Bertanding di Piala AFF 2022, Ini Alasannya

Sedangkan drainase lanjut dia, yang dirancang dulu kondisinya saat ini menjadi mengecil, karena adanya sedimen tanah, sampah dan faktor lain. Sehingga resapan ke lintasan drainase makin besar karena build up areanya juga makin besar.

“Disamping itu, kondisi sampah yang banyak menumpuk sampah baik di sudut sudut kota, saluran air dan sungai adalah penyebab saluran tersumbar, “ucap Deny

Deny menerangkan bahwa sejauh ini perkembangan Kota Bandung dilihat dari presentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan ruang terbangun sangat tidak seimbang, masih jauh dari standar minimum yang ditetapkan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, yakni sekitar 20%.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumatera Utara Dukung Pembangunan Taman Budaya Nusantara di Deli Serdang Sebagai Wadah Kesenian dan Kebudayaan

Kota Bandung memiliki luas sekitar 16.729 hektar. Itu artinya, wilayah seluas 160 hektar harus berfungsi sebagai RTH dan tidak boleh dijamah oleh pembangunan.

“Seharusnya, Pemerintah Kota Bandung segera merealisasikan penyediaan 20% wilayah untuk RTH sekaligus menentukan kawasan – kawasan yang diproyeksikan sebagai RTH,” tandasnya.**