Pendaftar Perempuan Pengawas Pemilu di Cianjur Lebihi Kuota 30 Persen

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

Lebih lanjut, Usep menyebutkan, kuota perempuan sudah sesuai atau disesuaikan dari jumlah total pelamar, sehingga dapat dilakukan perpanjangan waktu kalau jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sarankan Setiap Makanan Tradisional Harus Memiliki Brand

“Pendaftaran panwascam kali ini, harus memberikan kesempatan bagi perempuan dengan kuota 30 persen di masing-masing kecamatan. Kalau melihat jumlah pelamar sudah lebih, tapi masih diverifikasi apakah sudah memenuhi dua orang atau lebih dari masing-masing kecamatan,” tuturnya.

Baca Juga:  Polres Cianjur: Jelang Tahun Baru Arus Lalin Terpantau Ramai Lancar

Tidak hanya kuota untuk perempuan, sambung Usep, pendaftaran calon anggota panwascam juga memberikan kuota untuk kaum disabilitas, selama memenuhi kriteria dan persyaratan.

Baca Juga:  Festival Dulag Meriahkan Malam Takbiran di Purwakarta

“Sampai penutupan pendaftaran, kami belum mendapat berkas kaum disabilitas yang ikut menjadi calon anggota panwascam,” tandasnya. (Red)