Lebih lanjut, Usep menyebutkan, kuota perempuan sudah sesuai atau disesuaikan dari jumlah total pelamar, sehingga dapat dilakukan perpanjangan waktu kalau jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan.
“Pendaftaran panwascam kali ini, harus memberikan kesempatan bagi perempuan dengan kuota 30 persen di masing-masing kecamatan. Kalau melihat jumlah pelamar sudah lebih, tapi masih diverifikasi apakah sudah memenuhi dua orang atau lebih dari masing-masing kecamatan,” tuturnya.
Tidak hanya kuota untuk perempuan, sambung Usep, pendaftaran calon anggota panwascam juga memberikan kuota untuk kaum disabilitas, selama memenuhi kriteria dan persyaratan.
“Sampai penutupan pendaftaran, kami belum mendapat berkas kaum disabilitas yang ikut menjadi calon anggota panwascam,” tandasnya. (Red)