DRN, yang juga disebut sebagai perantara dalam kasus ini, menegaskan bahwa tidak ada aliran dana untuk pejabat di Majalengka, termasuk Irfan.
“Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam,” kata DRN.
DRN menambahkan bahwa uang yang diterimanya dari perusahaan digunakan untuk keperluan pegawai, operasional kantor, dan proyek-proyek lain, bukan untuk Irfan.
DRN juga membantah Irfan terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek tersebut, mengklaim bahwa urusan tersebut adalah tanggung jawab Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan Irfan.
Sementara itu, H. Karna Sobahi, orang tua Irfan Nur Alam, menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.
Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 14 Maret 2024. Pemeriksaan terhadap Irfan sebagai tersangka dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News