Pengakuan Saksi Kunci Soal Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka

Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka
Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. (foto: istimewa)

DRN, yang juga disebut sebagai perantara dalam kasus ini, menegaskan bahwa tidak ada aliran dana untuk pejabat di Majalengka, termasuk Irfan.

“Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam,” kata DRN.

Baca Juga:  Kepala Puskesmas Bojong Purwakarta Jadi Tersangka, Nilai Kerugian Disebut Capai Satu Miliar

DRN menambahkan bahwa uang yang diterimanya dari perusahaan digunakan untuk keperluan pegawai, operasional kantor, dan proyek-proyek lain, bukan untuk Irfan.

DRN juga membantah Irfan terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek tersebut, mengklaim bahwa urusan tersebut adalah tanggung jawab Unit Layanan Pengadaan (ULP), bukan Irfan.

Sementara itu, H. Karna Sobahi, orang tua Irfan Nur Alam, menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Sekwan DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 14 Maret 2024. Pemeriksaan terhadap Irfan sebagai tersangka dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024. (red)

Baca Juga:  KPK Diminta Periksa Menteri Bahlil Soal Dugaan Kasus Perizinan Pertambangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News