Sekwan DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

DPRD Garut
Gedung DPRD Garut. (foto: isitmewa)

JABARNEWS │ GARUT – Sekretaris Dewan (Sekwan) atau Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial DM dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Asep Muhidin, pemerhati kebijakan publik Kabupaten Garut.

Menurut Muhidin, DM dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran operasional pimpinan DPRD Garut tahun 2021. Laporan tersebut sudah dilayangkan ke Polres Garut pada tanggal 9 Januari 2023 lalu.

Baca Juga:  Balon Bupati Kang Dadan Beri Santun kepada Anak Yatim dan Kaum Duafa

“Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagai sekertaris DPRD dan jajarannya patut dicurigai, pasalnya anggaran yang seharusya dipergunakan untuk kegiatan sebagai anggota DPRD Garut, namun malah digunakan untuk kegiatan di luar itu. Bahkan sekertaris DPRD membenarkan tindakan tersebut,” ungkap Asep dalam keterangannya yang diterima Jabarnews.com, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga:  Ini Kronologi Hilangnya Pemancing di Sungai Cimanuk Garut: Niat Tolong Teman Berakhir Tragis

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan anggaran operasional pimpinan DPRD Garut tersebut diperkuat dengan adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat yang tertuang pada buku II nomor : 12/LHP/XVIII/BDG/05/2022 pada tanggal 13 Mei 2022.

Baca Juga:  Polisi Persempit Peredaran Narkoba di Purwakarta

Dalam hasil pemeriksaan BPK disebutkan adanya temuan penggunaan dana Operasional Pimpinan DPRD pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 393.120.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 386.400.000,00.