Pengangkutan Tanah Merah Dari Galian Tak Berizin Di Sukatani Picu Kematian

JABARNEWS | PURWAKARTA – Aktivitas galian tanah merah yang berada di tiga desa, yakni Desa Sukatani, Sukajaya, dan Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikeluhkan pengguna jalan.

Pasalnya, badan jalan yang merupakan jalur Purwakarta-Bandung tersebut menjadi becek dan licin akibat lumpur galian tanah merah yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan hingga kematian.

Deden (38), salah seorang pengguna jalan, mengatakan aktivitas galian tersebut dinilai hanya meraup keuntungan tanpa memperhitungkan kepentingan orang banyak karena pemilik tambang membiarkan material galian tanah merah masuk ke dalam badan jalan hingga mengakibatkan badan jalan becek dan licin.

Baca Juga:  Warga Karawang Diminta Perketat Prokes, Saat Ini Sudah Ada 2 orang Terpapar Omicron

“Yang lebih parahnya lagi, akses jalan kadang menjadi macet, karena banyaknya kendaraan truk pengangkut material tanah yang keluar masuk lokasi,” kata Deden, Minggu (19/1/2020).

Deden menyayangkan pemerintah daerah dan para penegak hukum membiarkan aktivitas galian tanah merah yang merugikan banyak orang itu terus beroperasi.

“Ini cenderung ada pembiaran padahal ini menyangkut kepentingan umum,” ujarnya.

Sementara itu, Riana A. Wangsadiredja salah satu pendiri Studi Purwakarta, mengaku heran adanya aktivitas galian tanah merah di lokasi tersebut yang sebelumnya sudah disegel oleh pihak penegak hukum karena tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Tempat Tidur Pasien Covid-19 Menipis, Pemkot Bogor Khawatir Soal Ini

Riana mengaku, apabila pihak Pemkab Purwakarta dan kepolisian setempat tidak mampu, pihaknya akan mendorong Polda Jawa Barat dan Satpol PP Provinsi untuk turun tangan mengambil tindakan tegas.

“Ini tidak boleh dibiarkan saja, pihak-pihak terkait harus bertindak tegas. Jangan sampai adanya kepentingan pribadi tapi mengorbankan fasilitas umum,” tegasnya.

Baca Juga:  Bantu Korban Banjir, Polres Sergai Ingatkan Masyarakat Patuhi 3M

Riana mengungkapkan bahwa aktivitas galian itu tidak ada izin sama sekali, karena izin lokasi untuk lahan tersebut telah habis seluruhnya. Jadi jangankan untuk mengurus izin tambang. Jadi pihak Pemkab sangat berwenang untuk menutup aktifitas ini.

“Demi kepentingan umum dan mencegah terjadinya kecelakaan dan hak yang sama di mata hukum, maka semua pihak harus buka mata akan hal ini. Jangan ada yg beking-beking lah, apalagi buka tutup buka tutup penyegelan selama ijin belum ada,” ajaknya. (Red)