Rusdi menambahkan, dari penggeledahan ditemukan dari tersangka barang bukti berupa narkoba jenis sabu dalam bungkus rokok. Narkoba tersebut di dalam plastik klip rencananya akan diserahkan kepada pemesan di Kota Pematangsiantar.
“Dari tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 7,32 gram dan 1 smartphone,” ucapnya. (mad).