Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap saat Nongkrong di Warung

Pengedar Narkoba
Pengedar narkoba di Pematangsiantar ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Pengedar narkoba di Kota Pematangsiantar ditangkap saat nongkrong di sebuah warung dikawasan Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmi Hutajulu mengatakan, empat orang pengedar narkoba yang ditangkap berinisial RH alias Ratno (41), DS alias Dedi (38) RP alias Rajes) (39) dan JH alias Helmi (35).

Baca Juga:  Aniaya Anak Tirinya, Seorang Wanita di Subang Diamankan Polisi

“Pelaku ditangkap dari sebuah warung di kawasan Kelurahan Simarimbun, Pematangsiantar,” ujarnya, Sabtu (1/7/2023).

Dia mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba berawal polisi menangkap pelaku RH dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,43 gram dan 1 android. Pelaku mengakui sabuk tersebut didapatnya dari seorang pengedar berisial DS.

Baca Juga:  Setelah Tangkap Gery Iskak, Polisi Tangkap 3 Pemuda Ditempat Berbeda

“Dari pengembangan, polisi berhasil meringkus 3 orang pelaku di sebuah warung di Jalan Sidamanik,” ungkap Jimmi.