Pengedar Sabu Asal Batu Bara Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

Tambah Agus, polisi melakukan pengembangan terkait pemasok sabu yang disita dari tersangka. Namun saat dilakukan pengembangan, pemasok sabu yang disebutkan tersangka tidak berhasil ditemukan.

Baca Juga:  Kemarin, Belasan Rumah di Cianjur Rusak Akibat Diguncang Gempa Bumi

“Tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Seorang Wanita di Langkat Menjadi Korban Perampokan dan Pelecehan