“Dia ngaku, sabu miliknya yang baru dibeli untuk dikonsumsi,” paparnya.
Menurut dia, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
“Pelaku dan barang bukti diamankan untuk diproses hukum,” bilangnya. (Mad)