Daerah

Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Asal Tanjugbalai Ditangkap

×

Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia Asal Tanjugbalai Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | TANJUNG BALAI – Seorang pria penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial SN alias Gojek (39) ditangkap dari rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Pinang Baris Kelurahan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Bey Machmudin Ajak Wujudkan Pilgub Jabar 2024 Jadi Pesta Demokrasi Damai dan Sportif

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio mengatakan, Tersangka SN alias Gojek ditangkap, Kamis (31/3/2022), lalu atas kasus penyalur PMI ilegal.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Akan Panggil Komunitas Spaturoda Yang Melintas di Jalan Gatsu Jaksel

“Tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 PMI ilegal akan berangkat ke Malaysia di Jalan Es, Kota Tanjungbalai bulan Februari lalu,” ucapnya.

Baca Juga:  Tiga Pria di Tanjungbalai Gagal Berangkatkan Calon PMI ke Malaysia

Kata dia, tersangka terlibat sebagai penyalur PMI ilegal sesuai dari keterangan sejumlah pekerja migran yang di periksa penyidik.

Hasil pemeriksaan ditemukan fakta, tersangka sebagai penyalur.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan