Menurut Eris, kedua pelaku mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp1 juta untuk membawa sabu tersebut masuk ke dalam lapas. Kasus ini kemudian dikoordinasikan dengan Polrestabes Bandung guna pengembangan lebih lanjut.
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada warga binaan apabila terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas, termasuk kemungkinan pencabutan hak-hak tertentu.
“Kami tidak henti-hentinya melakukan penggeledahan, karena ini adalah perang terhadap narkoba, tidak hanya di luar, tetapi juga di dalam lapas,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





