Penyidik Sita Uang 350 Juta Diduga Hasil Pemerasan Dua Oknum Tim Pemeriksa BPK Jabar

Islam sudah mengatur soal kepemilikan harta atau uang suami istri. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik melakukan penggeledahan kamar pelaku pemerasan yang merupakan oknum Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada Rabu (30/3/2022.

Dari pemeriksaan itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 350 juta dalam sebuah tas ransel. Penyidik menduga uang itu merupakan hasil pemeresan oleh kedua Tim pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat terhadap RSUD Cabangbungin dan sejumlah puskesmas.

Baca Juga:  Heboh Mobil Nyasar ke Area Kuburan di Subang, Gara-gara Mengikuti Aplikasi Google Maps

“Penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp 350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan inisial F,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:  Ditegor Karena Merokok, Adik Ipar Tega Bacok Kakanya

Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret. Pihak manajemen Apartemen Oakwood menyaksikan penggeledahan itu.

“Selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, para auditor BPK tersebut menempati empat unit kamar di Apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” katanya.

Baca Juga:  Masyarakat Purwakarta Minta Oknum Guru PNS Nakal Dihukum Berat