Penyidik Sita Uang 350 Juta Diduga Hasil Pemerasan Dua Oknum Tim Pemeriksa BPK Jabar

Islam sudah mengatur soal kepemilikan harta atau uang suami istri. (foto: ilustrasi)

Melansir dari jabar.suara.com, Gazali menjelaskan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan pengamanan terhadap dua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat berinisial AMR dan F di Kantor BKAD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Dirjen PPMD Serukan Komitmen Untuk Tuntaskan Mandat UU Desa

Penangkapan kedua oknum BPK itu menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang kedua oknum tersebut. Ketika keduanya melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Hendak Tawuran, Sembilan Remaja Diamankan Polres Metro Bekasi

“Saat ini ada dua orang auditor BPK yang diamankan sedang dimintai keterangan lebih lanjut atas permasalahan tersebut,” kata dia. (Red)

Baca Juga:  Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah