“Merasa diperas, CV Rafa Jaya Perkasa membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi terkait kasus pemerasan yang dilakukan kedua pelaku,” paparnya.
Agus menambahkan, atas adanya laporan itu, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku sedang duduk di sebuah warung di Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar.
“Kedua pelaku dijerat pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara,” bilang dia. (Mad)