Peras Pekerja Jalan Tol, Dua Warga Serdang Bedagai Ditangkap Polisi

Pemerasan
Pelaku pemerasan ditangkap Polres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa).

“Merasa diperas, CV Rafa Jaya Perkasa membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi terkait kasus pemerasan yang dilakukan kedua pelaku,” paparnya.

Baca Juga:  Pekerja Jalan Tol di Serdang Bedagai Ditemukan Tewas, Alami Luka Parah di Kepala

Agus menambahkan, atas adanya laporan itu, personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku sedang duduk di sebuah warung di Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar.

Baca Juga:  Resmikan Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai, Darma Wijaya: Masa Lalu Adalah Fondasi

“Kedua pelaku dijerat pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara,” bilang dia. (Mad)