Pergoki Herry Wirawan Perkosa Santriwati, Istri Tak Berdaya Gegara Ini

Ilustrasi – Pemerkosaan. (Shutterstock)

Selama proses peradilan, ia memastikan kejaksaan tidak hanya fokus kepada masalah tuntutan, namun juga akan mempertimbangkan seluruh aspek dampak yang terkuak dari fakta-fakta persidangan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung 21 Mei 2022

“Ini bukan hanya persoalan hukum, ini masalah kemanusiaan, menyangkut bagaimana kelangsungan hidup ke depannya,” katanya.

Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga:  Tinjau Venue Piala Dunia U-17, Jokowi: Yang Tentukan Layak FIFA, Bukan Presiden

Herry Wirawan didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.***

Baca Juga:  Jadwal Bioskop Kota Bandung CGV Hari Ini Senin 15 Agustus 2022