Perharian! Polres Karawang Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Ilustrasi larangan merayakan malam tahun baru. (Foto: Rian/JabarNews).

Sementara itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/6778 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Karawang.

Baca Juga:  Lantunan Sholawat dan Takbir serta Tauhid Iringi Rombongan Jenazah Eril di Cimaung Bandung

Seiring dengan adanya surat edaran itu, maka pada pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022, Pemkab Karawang bersama pihak kepolisian akan menutup akses jalan menuju Alun-alun dan melakukan rekayasa untuk pedagang kaki lima di pusat keramaian agar dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Baca Juga:  KPU Cianjur Sosialiasikan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Dalam surat edaran juga diimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan dan merayakan malam pergantian tahun di rumah saja demi kesehatan bersama. (Red)

Baca Juga:  Seorang Warga di Cianjur Derita Tumor Ganas, Dinkes Sebut Karena Ini