Perizinan Ditarik ke Pusat, DPRD Jabar: Daerah Masih Punya Wewenang Rekomendasi

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah Surachman mengatakan bahwa meskipun kewenangan dalam mengeluarkan izin dicaput, hal itu tidak akan menghilangkan peran Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, perpindahan kewenangan pengeluaran izin dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat menjadi salah satu permasalahan administrasi. Pasalnya, peran Pemerintah Daerah jadi hilang dalam mengeluarkan izin dan melakukan pengawasan perizinan.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Sopir Minibus Tabrak 3 Motor di Serdang Bedagai, Sempat Kabur Dari TKP

“Saya pikir kalau perizinan itu ditarik ke pusat, tidak serta merta meninggalkan peran daerah,” kata Ade di Bandung, Sabtu (7/11/2020).

Baca Juga:  Indonesia Power Laporan Ponpes Alam Maroko ke MUI Jabar Terkait Legalitas Lahan

Menurutnya, Pemerintah Pusat mempunyai piranti atau alat di daerah. Sehingga, lanjut Ade, bagaimanapun pasti akan melibatkan Pemerintah Daerah maskipun dalam bentuk rekomendasi.

“Gak mungkinlah pusat tidak punya piranti di daerah, pasti akan menanyakan. Hanya bentuknya mungkin berbentuk rekomendasi dari kabupaten,” jelasnya.

Baca Juga:  Remaja 16 Tahun di Bekasi Begal Pengendara Ojol, Modus Pura-pura Jadi Penumpang

Ade menegaskan bahwa mustahil jika suatu perusahaan berdiri di daerah tertentu tanpa memiliki rekomendari dari Pemerintah Daerah setempat.

“Gak mungkinlah tiba-tiba berdiri. Kalau tanpa ada rekomendasi dari bawah,” tutupnya. (Rnu)