PN Jaksel Telah Jadwalkan Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab, Ini Waktunya

JABARNEWS | JAKARTA – Jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, PN Jakarta selatan telah menjadwalkan Rizieq Shihab untuk melakukan persidangan pada Senin 4 Januari 2021 mendatang.

“Sidang perdana Prapid No 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq akan mulai digelar pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, Pukul 09.00 WIB,” kata Suharno dilansir dari laman Okezone, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:  Remaja Asal Medan Hanyut di Sungai Deli, Ditemukan Tidak Bernyawa

Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

“Hakimnya Bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri,” bebernya.

Baca Juga:  Cabjari Pancur Batu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor oleh Polda Metro Jaya.

“Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Tinggal nunggu sidangnya saja,” ujar kuasa hukum FPI, Azis Yanuar, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung dilansir dari Detik, Rabu (16/12/2020).

Azis pun mengungkapkan pesan Habib Rizieq atas gugatan praperadilan ini. Menurut pria yang juga menjabat Wakil Sekretaris Umum FPI ini, Habib Rizieq meminta agar upaya praperadilan dilakukan secara maksimal.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian, Polres Purwakarta Galang Dana Untuk Korban Bencana Alam

“Ya diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim,” tutupnya.