Polda Jabar akan Tindak Lanjuti Kasus Rizieq Shihab dan RS UMMI

JABARNEWS | BANDUNG – Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, akan menindaklanjuti kasus Rizieq Shihab. Meski, terkait dengan kasus Rizieq Shihab apakah kabur atau meninggalkan Rumah Sakit, diklarifikasikan oleh Kapolda Jabar bahwa itu bukan point penting.

“Faktanya yang bersangkutan datang ke RS dengan diam-diam, dan ada indikasi melakukan penolakan terhadap Satgas Covid-19 ketika datang guna  melakukan klarifikasi, sampai akhirnya Rizieq Shihab meninggalkan RS secara diam-diam,” kata Irjen Pol Ahmad di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:  Sri Mulyani Dukung Rekrutmen PPPK Guru dan Non-Guru, Anggaran Siap

Dia menyebut bahwa sudah melakukan pemanggilan pada beberapa orang yang berkaitan dengan peristiwa kaburnya Rizieq Shihab dari RS UMMI, Kota Bogor.

“Mulai hari ini, Senin, sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kami lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu,” ucapnya. 

Baca Juga:  Disdik Purwakarta Minta Karakter Siswa Dikuatkan Lewat Ekskul

Irjen Pol Ahmad menjelaskan, semua yang sudah tertulis berdasarkan UU sudah seharusnya ditaati dan dijalankan dengan maksimal. 

“Bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas Covid berkepentingan untuk mengambil langkah itu,” jelasnya.

Irjen Pol Ahmad menegaskan, Polda Jabar akan menegakkan aturan hukum berdasarkan UU selama pemerintah melakukan penanggulangan pandemik Covid-19.

Baca Juga:  DPRD Berharap Kota Bandung Rebut Kembali Juara Umum Proprov Jabar ke-XIV

“Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari Satgas Covid-19  juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya,” tegasnya.

Irjen Pol Ahmad mengungkapkan akan melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus dugaan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19.

“Setiap langkah dan tindakan RS UMMI dan Rizieq Shihab ada konsekwensi hukum yang harus dipertanggung jawabkan,” tutupnya. (RNU)