Polda Jabar Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar ke Penyidikan

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca Juga:  Polda Jabar Angkat Bicara Soal Video Viral Penangkapan Penjahat di Tol Pasirkoja

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Red)

Baca Juga:  Guna Tuntaskan Janji Politik, Yana Lantik 55 Pejabat ASN