Polda Jabar Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Lembang, Ada Kebohongan?

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

“Ada juga fakta disampaikan kalau korban meludah dan memukul kepada tersangka ternyata fakta tersebut tidak ada, hanya terjadi perdebatan. Perubahan fakta ini ada keterangan berbeda dari awal,” jelasnya.

Baca Juga:  Warga Jabar Dilarang Gelar Takbiran Keliling Malam Iduladha 1443 Hijriah

Kemudian fakta lainnya yakni, pelaku yang melakukan aktivitas memasak di dapur sebelum melakukan pembunuhan.

“Tapi, kenyataannya setelah rekonstruksi ternyata tidak ada fakta tersebut, di mana tersangka dari lantai dua langsung turun ke bawah berbekal pisau dalam kantong,” ucapnya.

Baca Juga:  Ibu Muda di Bekasi Ditemukan Tewas Dibunuh, Anaknya Dibawa Kabur Pelaku

Dengan fakta baru tersebut, penerapan pasal terhadap pelaku pun berubah, dari awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3.

Baca Juga:  Dua Warga Purwakarta Mengaku Ditipu Oknum Karang Taruna Jutaan Rupiah

Adapun dalam rekonstruksi tersebut total pelaku melakukan 27 adegan. “Rekonstruksi ini dilakukan secara terbuka dihadiri oleh jaksa dan lawyer juga,” tandasnya. (Red)