Polda Metro Jaya Siapkan Tim Dokter dan Psikolog Dalami Kasus KDRT Pasutri di Depok

KDRT
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (foto: istimewa)

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat yang mana keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Layakkah Depok Dinobatkan Jadi Kota Kreatif Dunia, Mohammad Idris Bilang Begini

Trunoyudo menjelaskan alasan pelimpahan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terdapat satuan kerja Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta). (Red)

Baca Juga:  Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo, Ini Alasannya