Polda Metro Jaya Siapkan Tim Dokter dan Psikolog Dalami Kasus KDRT Pasutri di Depok

KDRT
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (foto: istimewa)

Selain itu, Hengki menjelaskan setelah melakukan pendalaman ditemukan bahwa kasus penganiayaan ini ternyata bukan pertama kali dilakukan oleh B.

“Setelah kita pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Pada 2016, ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi ‘restorative justice’ (damai), ” ucapnya.

Baca Juga:  Najwa Shihab Dinilai Mumpuni Jadi Menteri Sosial

Hengki juga menyebut untuk menjamin objektivitas terhadap proses penyidikan ini pihaknya telah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan yang terkait dengan kasus ini.

Baca Juga:  Empat Orang Tewas, Begini Alasan Polisi Pilih Hentikan Penyidikan Kasus Kalideres

“Melibatkan Komnas Perempuan, kemudian UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta, kemudian melibatkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, kemudian jika perlu kami akan berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), ” bebernya.

Baca Juga:  Polda Jatim Tetapkan Ferry Irawan Tersangka Kasus KDRT

Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut juga menyampaikan akan tetap mengutamakan penyelesaian kasus ini dengan keadilan restoratif.