Polemik Dana PIP, Begini Respon PGRI Cianjur

Kartu PIP
Ilustrasi siswa terima dana PIP SD. (Foto: Mul/JabarNews).

Lebih lanjut ia menyampaikan, selian itu pengurus di bawah kabupaten tinggal menindaklanjuti.

“Harapannya mengindurkan diri secara jentle, daripada hasil kesepakan didesak untuk mundur,” tegas Ketua PGRI Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Dorong Generasi Muda Purwakarta Jadi Atlet Esport Profesional, Ini Langkah Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda Untuk Generasi Muda Purwakarta

Menurutnya, soal pemberhentian pengurus badan pimpinan organisasi berdasarkan Pasal 44 yaitu anggota pengurus badan pimpinan organisasi untuk semua tingkatan berakhir, karena diantaranya selesai masa bakti, atas permintaan sendiri, diberhentikan, melanggar hukum dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai Politik.

Baca Juga:  Emil: Jabar Patut Jadi Pusat Fashion Muslim Dunia

“Nah! menjadi calon legislatif atau berhalangan tetap atau meninggal dunia,” tutup Ketua PGRI Kabupaten Cianjur. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News