JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan sebanyak 1.145 botol minuman keras (Miras) di Kampung Citeureup, Desa Singaparna, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatalan bahwa pihaknya mengamankan Miras berbagai merk tersebut pada Sabtu (10/6/2023) malam.
Saat itu, lanjut dia, Perwira Pengawas (Pawas) Polres Tasikmalaya memimpin anggota menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
“Kemarin pada malam Minggu, sesuai perintah dari Bapak Kapolres Tasikmalaya, kami melaksanakan KRYD skala besar. KRYD di bawah komando Pawas,” kata Ari di Tasikmalaya, Senin (12/6/2023).
Pada saat patroli KRYD berlangsung, anggota kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada warga yang menyimpan Miras di suatu tempat penyimpanan barang-barang atau makanan-makan suatu produk tertentu.