Polisi Batalkan Sanksi Tilang Uji Emisi, Pengendara Hanya Akan Diminta Lakukan Ini

Pihak berwenang melakukan uji emisi terhadap sejumlah kendaraan
Pihak berwenang melakukan uji emisi terhadap sejumlah kendaraan. (foto: istimewa)

Penerapan sanksi tilang dan denda ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan Pasal 286.

Baca Juga:  Api dari Pembakaran Limbah Kayu, Pabrik Kusen di Sukanagara Cianjur Terbakar

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 2, disebutkan bahwa uji emisi hanya diperlukan untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun. (red)

Baca Juga:  Akselerasi Vaksinsi Covid-19, Polres Purwakarta Luncurkan Si Covling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News