Dengan penemuan ember ini, total barang bukti yang telah diamankan polisi terkait kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut menjadi 216 buah.
Namun, polisi masih terus mencari barang bukti berupa golok yang digunakan oleh pelaku dalam pembunuhan. “Kami masih melakukan pencarian dengan melakukan interogasi terhadap tersangka,” kata Surawan.
Selain mencari golok tersebut, polisi juga akan melakukan olah TKP kembali di lokasi kejadian untuk mengklarifikasi konstruksi kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 dan 16 Oktober 2023.
Salah satu dari tersangka, M Ramdanu atau Danu, yang juga keponakan dari korban, telah menyerahkan diri ke polisi. Polisi kemudian menetapkan empat tersangka lainnya, termasuk suami korban Yosep Hidayah, istri kedua Yosep Mimin, serta dua anak tiri Yosep, Arighi dan Abi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News