Polisi Berhasil Ringkus 5 Pelaku Cabul

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Dari lima orang terduga pelaku pelecehan terhadap bocah di bawah umur diamankan polisi di Tasikmalaya. Para terduga pelaku diringkus setelah orangtua melaporkan kejadian yang dialami korban.

Catatan Kepolisian, lima terduga pelaku tersebut beraksi di dua ruang waktu berbeda.

Terdapat dua orang korban berinisian N (15) dan I (12) yang diduga menjadi sasaran pelecehan para pelaku.

Baca Juga:  Surat Febrina Nur Giyantika: Ingin Program Kaulinan Barudak Terus Berjalan

Kejadian yang menimpa korban I berlangsung pada pekan ketiga Oktober 2017. Seorang pria asal Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari inisial Sol (30) menjadi tersangka dalam kasus ini. Sol berhasil ditangkap Senin (08/01/2018) lalu.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kronologis kejadian dimana Sol memanggil korban yang hendak bertandang ke rumah nenenknya. Selepas korban menghampiri, Sol lantas melakukan aksinya di kediamannya.

Baca Juga:  Bikin Ngenes! Ini Alasan Ibu Aniaya Anak di Tasikmalaya, Sang Suami: Saya Serahkan kepada Hukum

“Setelah itu korban diberi uang Rp.20.000, dan korban pun pulang ke rumah orang tuanya,” kata Yusri melalui pesan instan kepada wartawan, Selasa (09/01/2018) siang.

Sedangkan peristiwa yang menimpa N dilaporkan terjadi pada, Kamis (04/01/2018). N diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan empat orang remaja Eg, Iv, Yan, dan Dan.

Baca Juga:  Oded M Danial: Ada 41 Sungai Lewati Kota Bandung, Bantaranya Wajib Enak Dilihat

Yusri menerangkan korban berinisial N sempat diajak minum-minuman keras sebelum di paksa para terduga pelaku. Keempat remaja ini menjalankan aksinya secara bergiliran di rumah tersangka Eg.

“Dengan kejadian tersebut, besoknya setelah korban sadar, pulang ke rumah menceritakan kepada kedua orangtuanya dan selanjutnya membuat laporan ke pihak kepolisian,” terangnya.

Laporan: Yudi Romansyah