Kemudian korban langsung mengecek saldo rekening miliknya dan ternyata sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp250.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Cimahi Polda Jabar.
Dari laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menganalisa terhadap peristiwa tersebut, sehingga diperoleh data yang diduga sebagai pelaku dan selanjutnya Sat Reskrim Polres Cimahi meminta bantuan kepada kepolisian daerah Sumatera Selatan, karena diduga pelaku berada di sana.
“Setelah mendapat kabar dari kepolisian daerah Sumatera selatan bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan, selanjutnya penyidik Polres Cimahi mendatangi kepolisian daerah Sumatera selatan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang diamankan,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya penyidik Polres Cimahi membawa pada tersangka ke Polres Cimahi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menjalankan aksinya dari bulan Juni 2022, dengan jumlah korban sebanyak enam orang, dengan total uang hasil kejahatan sejumlah Rp807.300.000,” ungkapnya.