Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Penipuan Melalui Media Elektronik

Ilustrasi Penipuan lewat media elektronik. (Foto: Merdeka).

JABARNEWS | CIMAHI – Polres Cimahi berhasil menangkap tiga pelaku dugaan penipuan melalui media elektronik. Ketiga pelaku masing-masing berinisial DM, DI dan AL.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu didasarkan pada laporan polisi pada 7 Juli 2022, oleh korban bernama Darmawan asal Maribaya, Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Cimahi Minta Peserta 56 Tahun Segera Cairkan JHT, Baca Infonya Disini

Ibrahim menyebutkan, para pelaku ini menipu korbannya dengan cara mengirim pesan kepada korban melalui whatsapp. Pelaku mengaku-ngaku sebagai operator dari Bank BRI dan memberitahukan tarif biaya terbaru dari pemakaian biaya transaksi.

Baca Juga:  Polda Jabar Instruksikan Jajaran Kewilayahan Kawal Pelaksanaan Vaksinasi Hewan Kurban

Namun, saat itu korban keberatan dengan penawaran biaya yang terbaru karena biaya terlalu mahal, setelah itu pelaku mengarahkan korban agar mengisi link yang di kirimkan oleh pelaku.

“Kemudian korban mengisi link tersebut dan baru tersadar adanya penipuan, kemudian menghubungi pihak Bank BRI dan menanyakan biaya transaksi yang baru tersebut dan dijelaskan oleh pihak Bank BRI bahwa tidak ada layanan tersebut atau penipuan,” kata Ibrahim Tompo dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:  Soal Arteria Dahlan, Polda Jabar Terima Pengaduan Majelis Adat Sunda