Dalam melancarkan aksinya, lanjut dia, para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Adapun DM bertugas sebagai operator yang menelpor korban, kemudian RI sebagai operator dan pemilik rekening penampung dan AL sebagai pengirim dokumen elektronik brosur pengumuman perubahan tarif.
Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan membuat dokumen elektronik berupa brosur pengumuman dari Bank BRI, perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan BRI mobile/internet banking.
Apabila nasabah tidak setuju, pelaku kemudian mengarahkan agar segera konfirmasi, dengan membuka dan mengisi form isian dari link yang dikirim oleh pelaku melalui pesan singkat whatsapp.
Dalam form link tersebut korban diarahkan untuk mengisi username dan password mobile banking serta kode OTP yang masuk melalui pesan singkat.
“Setelah pelaku mendapatkan data tersebut dari form link tersebut, selanjutnya pelaku dapat menguasai akun mobile banking korban kemudian melakukan transaksi untuk mengambil uang dalam rekening korban,” paparnya.