Polisi Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Penipuan Melalui Media Elektronik

Ilustrasi Penipuan lewat media elektronik. (Foto: Merdeka).

Saat ini, Polisi masih memburu lima pelaku lain yang masuh dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45a ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 kuhpidana dan atau 372 KUHPidana.

Baca Juga:  Ada Keringanan Pembayaran PBB Hingga 100 Persen di Kota Cimahi, Cek Disini Syaratnya

“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (Red)