Saat ini, Polisi masih memburu lima pelaku lain yang masuh dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 45a ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 kuhpidana dan atau 372 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (Red)