Empat orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial SMA, MSFA, MRI, dan H. Dari jumlah tersebut, dua ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.
“Hasil tes urine menunjukkan keempatnya positif, dua mengonsumsi ganja dan dua lainnya obat-obatan,” kata Eko.
Ia menegaskan, potensi bentrokan berhasil dicegah karena petugas lebih dulu melakukan penindakan di lokasi. Dua tersangka dijerat pasal kepemilikan senjata tajam di ruang publik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Satu tersangka yang cukup umur dilakukan penahanan, sementara satu lainnya masih di bawah umur,” ujarnya.
Penyidikan masih terus dikembangkan, terutama terkait keterlibatan pelaku dalam penggunaan narkotika. Polisi juga meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan seperti Jalan Brigjen Dharsono, Harjamukti, Ahmad Yani, hingga kawasan Perumnas untuk menekan aksi serupa yang kerap berpindah lokasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





