“Karena itu kita melakukan operasi, karena banyak aspirasi dari warga. Banyaknya respon dari warga dan apresiasi dari kita melakukan operasi knalpot brong ini mendapatkan respon positif di media sosial,” jelasnya.
Pada saat pelaksanaannya, lanjutnya, Polresta Bogor Kota dibantu TNI dan Satpol PP untuk melakukan operasi knalpot bising di malam hari dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.
Ketika knalpot di pasang tidak sesuai dengan standar desibelnya, kebisingan suara, maka dia melanggar dan bisa dikenakan hukuman 1 bulan dan denda Rp250.000.
Sementara, kata Kapolresta, untuk penyitaan miras sebanyak 5.743 botol miras, karena melanggar Undang-Undang Perdagangan nomor 7 tahun 2014 pasal 106 junto pasal 24 ayat 1.
Penjualnya masuk kategori pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan dipidana paling lama 4 tahun denda Rp10 miliar.