Polisi di Bogor Musnahkan RibuanBotol Miras dan Knalpot Bising

Miras
Ilustrasi minuman keras atau Miras. (Foto: Istimewa).

Mereka juga melanggar Perda dan perwali nomor 10 tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan, penertiban peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor sehingga usaha ilegal. (Red)

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Bogor Naik, Pemkot Tak Batasi Mobilitas Warga