Polisi di Sukabumi Gencar Lakukan Razia Miras Jelang Nataru

Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

Sementara untuk pemiliknya ditindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Perda Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  SIM Keliling Polrestabes Bandung Senin, 25 Februari 2019

“Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu Polri dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru serta Pemilu 2024 dengan tidak mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Dapat dari Marketplace, Seorang Pemuda di Sukabumi Edarkan Ribuan Obat Keras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News