Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Gas di Subang

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

“Berdasarkan surat jalan (truk) LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang,” katanya melansir dari suarajabar.id.

Baca Juga:  Polri Kerahkan Ribuan Personelnya untuk Bersihkan Puing Bangunan Pasca Gempa Cianjur

Penyelundupan gas itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  HUT Ke 60 Yonarmed 9 Pasopati Kostrad, Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Jabar Beri Kejutan

“Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER, dan memeriksa Kilang Minyak Eretan,” kata Arief. (Red)