Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dari Malaysia, Pelakunya Jaringan Antar Provinsi

Polisi paparkan tangkapan sabu 50 Kg dari jaringan antar Provinsi. (Foto: Istimewa).

“Dari pengembangan polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AGE, dia ditangkap di Kabupaten Lampung saat akan melarikan diri,” ungkap dia.

Panjaitan menambahkan, dari keterangan kedua tersangka, mereka disuruh seorang bandar berinisial TH untuk mengambil sabu seberat 50 Kg kepada SH di Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Menabur Kreativitas Di Lomba Tari

“Tersangka AR dan AGE dijanjikan mendapat upah Rp 10 juta per kilogram sabu untuk dibawa ke Jakarta dengan menggunakan minibus yang disediakan,” paparnya.

Baca Juga:  Selebgram Cantik Asal Malaysia Salurkan Wakaf Al Quran ke Sekolah di Ujung Barat Purwakarta

Lanjutnya, para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Polres Cianjur Gagalkan Peredaran Ganja dan Sabu, Segini Barang Buktinya

“Ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” bilangnya. (Mad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News