“Dari pengembangan polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AGE, dia ditangkap di Kabupaten Lampung saat akan melarikan diri,” ungkap dia.
Panjaitan menambahkan, dari keterangan kedua tersangka, mereka disuruh seorang bandar berinisial TH untuk mengambil sabu seberat 50 Kg kepada SH di Kota Tanjungbalai.
“Tersangka AR dan AGE dijanjikan mendapat upah Rp 10 juta per kilogram sabu untuk dibawa ke Jakarta dengan menggunakan minibus yang disediakan,” paparnya.
Lanjutnya, para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News