Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Budi pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
“Pelaku terancam hukumannya paling lama empat tahun penjara,” Tegas Kompol H Budi Harto. (Gin)