Polisi Purwakarta Ringkus Pelaku Penggelapan, Modus Pinjam Motor

Personel Polsek Bungursari saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Keusal, Kota Serang, Provinsi Banten. (Foto: Dok Polsek Bungursari)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Budi pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Tingkat Keterisian Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Menurun

“Pelaku terancam hukumannya paling lama empat tahun penjara,” Tegas Kompol H Budi Harto. (Gin)